HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Presiden boleh kampanye dan memihak, menuai polemik di masyarakat. Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal tersebut memang diperbolehkan oleh undang-undang.