Pasca Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka, Kejagung Garap Dua Petinggi PT Antam

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengebut proses penyidikan skandal emas pasca menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.

Dimana kali ini giliran dua Eksekutif PT. Antam, yakni JP selaku Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulai serta , ML (Finance Manager Periode Tahun 2010 – 20111) dan Swasta atas nama BW serta DI (Pihak PT Duta Tour Jumantar) yang digarap sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pun hanya berdalih bahwa pemeriksaan tersebut untuk membuat terang kasus, termasuk berpotensi mencari pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Dia hanya mengatakan pemeriksaan ini guna memperkuat dan melengkapi pemberkasan perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

“Langkah tersebut bagian membuat terang tindak pidana (guna menetapkan tersangka, Red,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (30/1).

Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan rekayasa jual-beli emas dengan Antam pada Kamis (18/1) sebulan setelah Sprindik diterbitkan.

Diketahui pada Jumat (26/1) diperiksa dua saksi atas nama YP (Vice President Procius Metal dan Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, dan DT (Direktur PT. Jardintraco).

Kuatnya dugaan penetapan tersangka menyusul selesainya masa tugas Satgas Emas bentukan Kantor Menko Polhukam soal transaksi mencurigakan terkait impor emas sebesar Rp 189 triliun.

Selain itu, disitanya 15 keping emas logam mulia seberat 128 gram disita dari sejumlah tempat, Rabu (6/12).

Sejak disidik 10 Mei lalu, sejumlah Eksekutif Antam berserta Pejabat Bea dan Cukai (BC) pada Kantor Soekarno Hatta (Soetta) dan Ditjen BC dan Importir PT. IGS dan PT. UBS diperiksa.

Bahkan, Kantor IGS (Indah Golden Signature), UBS (Untung Bersama Sejahtera) di Jalan Genteng dan Tambaksari Surabaya dan lainnya bahkan telah digeledah dan disita sejumlah alat bukti.

Jajaran Antam dimaksud, Direktur Keuangan dan Manejemen Risiko Elisabeth RT. Siahaan yang sudah 4 kali diperiksa, Selasa (20/6), Selasa (4/7), Kamis (24/8) dan Selasa (19/9).

Lainnya Hari Widjajanto (Direktur Operasi Antam 2017) dan Aprilandi Hidayat Setia (Corporate Secretary Antam Tahun 2017) pada Selasa (8/8).

Dari Ditjen BC, yaitu Direktur Kepatuhan Internal Agus Hermawan, R. Fajar Donny Tjahyadi (Direktur Teknis Kepabeanan) dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Gerbong Kantor BC Soetta, Mantan Kepala Kantor Finari Manan, Senin (5/6), Kabid Penindakan dan Penyidikan Budi Iswantoro pada Selasa (30/5) dan Rabu (31/5).

Dari perusahaan tambang emas, antara lain PT. Indotan Halmahera Bangkit (IHB) di Gosowong, Maluku Utara. Perusahaan ini bentuk Kerja Sama Operasi antara PT. Nusa Halmahera Mineral dengan PT. Antam.

Serta, PT. Antam terkait tabang emas di Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Skandal Emas ini diketahui terkait trading ekspor maupun impor oleh beberapa perusahaan counterpart (memiliki perjanjian kerjasama trading) menggunakan nilai premium/discount yang tidak sesuai ketentuan.

Hal lain, mulai pemurnian emas PT. Antam 2015 – 2021 telah menentukan tarif kepada Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, dugaan PT. Antam telah membeli emas yang tidak bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Diantaranya emas dengan merk Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.

Serta, dugaan Perusahaan KK dan Non KK tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai dengan kewajibannya atas kegiatan produksi tambang emas.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral