HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) kecipratan uang dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin tambang di wilayah Maluku Utara.

Dugaan itu sedang didalami penyidik dalam proses pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba dkk.

Penyidik KPK mendalami dugaan itu saat memeriksa Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert dan Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto, pada Senin (29/1). Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki usaha tambang di Maluku Utara. KPK menduga dua saksi itu mengetahui ihwal dugaan suap terkait pengurusan izin tambang tersebut.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk Tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/1).

Namun, Ali Fikri enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Pasalnya, kata Ali, dugaan tersebut sedang didalami penyidik dalam proses penyidikan kasus yang juga salah satunya menjerat Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, Stevi Thomas (ST) ini.