HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan satu tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1). Satu tersangka itu yakni Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW).
Siska Wati menjadi tersangka tunggal kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Penetapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pasca operasi senyap yang mengamankan 11 orang itu.
“Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, SW (Siska Wati),” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di kantor KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (29/1).
Dalam konstruksi perkara, diterangkan Ghufron, BPPD Kabupaten Sidoarjo diantaranya memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah. Khusus 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.
Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara, ungkap Ghufron, secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut. KPK menduga pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
“Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para
ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan Whats App,” ungkap Ghufron.
Adapun besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif
yang diterima. Sementara penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Khusus 2023, ungkap Siska Wati, mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Sejauh ini, KPK mengantongi bukti permulaan awal uang senilai Rp 69,9 juta yang diterima Siska Wati.
“Itu akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut,” tegas Ghufron.
KPK menahan Siska Wati di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024. Atas dugaan itu, tersangka Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.