Advertisement
Categories: Polhukam

Polsek Bantargebang Gelar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Modus Ganjal Mesin ATM

Advertisement

HOLOPIS.COM, BEKASI – Polsek Bantargebang gelar ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus pelaku mengganjal mesin ATM, dengan berhasil mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku pencurian berinisial HS (40) yang dilaksanakan di Mapolsek Bantargebang Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (29/1).

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti S.H, dengan didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari memimpin kegiatan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ATM Bank BRI JL. Perum Taman Bumiagara No. 1A Rt. 001 Rw. 022 Kel. Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (11/1) sekitar pukul 06.30.

“Ungkap Kasus ini berdasarkan laporan Polisi dengan LP/B/19/1/2024/SPKT/Sek.Bantargebang/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya Tanggal 11 Januari 2024 tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan modus ganjal mesin ATM,” kata Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti S.H kepada Holopis.com.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti S.H, awalnya ketika anggota buser sedang melakukan observasi di kewilayahan untuk antisipasi kejahatan jalanan, mendengar dan melihat seorang laki-laki yang kabur dari dalam ruang ATM Center setelah diteriakin maling. Kemudian anggota buser yang berada disekitar lokasi kejadian langsung mengamankan seorang laki-laki (pelaku).

“Pelaku melakukan aksinya mengambil uang dari dalam mesin ATM Bank BRI yang dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan transaksi penarikan uang Rp. 50.000,-. Dan setelah uang tersebut keluar, secara bersamaan pelaku langsung mengganjal dengan memasukan besi pelat yang sudah dimodifikasi,” lanjutnya.

“Akibat diganjal plat yang dimodifikasi tadi, tampilan dilayar monitor tertulis(mesin ini tidak bisa mengeluarkan uang dan saldo anda tidak terdebit) dan mesin ATM menjasi eror/rusak dan secara otomatis kartu ATM akan keluar dengan sendirinya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi,Ririn mengatakan perbuatan tersebut dilakukan yang ke-3 kalinya di lokasi yang sama, dan dari keterangan pelaku, aksinya tersebut dipelajarinya dari video youtube.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam No. Pol: F – 4170 – FIX, 1 (satu) buah obeng min warna kuning, 1 (satu) buah pelat besi stenlis yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah topi warna hitam krem dan 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna hitam

“Untuk pelaku akan dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Share
Published by
Novianto Kurniawan

Recent Posts

Gerindra Tuding PDIP Cari Perhatian Masyarakat Soal Kenaikan PPN : Padahal Mereka yang Inisiasi

Partai Gerindra menegaskan bahwa wacana kenaikan PPN 12% murni adalah produk hukum yang diciptakan atau…

14 menit ago

Promo Akhir Tahun, Steam Tebar Diskon Game hingga 95 Persen

Platform distribusi game digital, Steam menyajikan promo musim dingin yang bertepatan dengan akhir tahun, dimana…

29 menit ago

STY : Seandainya Timnas Indonesia Turunkan Skuad Senior, Pasti Juara Piala AFF 2024!

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (STY) menyesalkan betul tersingkirnya Skuad Garuda dari Piala AFF 2024.…

44 menit ago

Hari Minggu, Emas Pegadaian Masih Dibanderol Segini

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau tidak bergerak pada perdagangan…

59 menit ago

Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, STY : Boy… Terima Kasih Atas Kerja Kerasnya

Timnas Indonesia harus angkat koper dari Piala AFF 2024. Pelatih Shin Tae-yong (STY) tetap mengapresiasi…

1 jam ago

Ivan Juric Sah Jadi Manajer Southampton, Padahal Belum Lama Dipecat AS Roma

Ivan Juric secara resmi ditunjuk jadi manajer baru Southampton usai dipecat AS Roma belum lama…

1 jam ago