HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polsek Tamansari, Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MM (26) setelah melakukan aksi penipuan dengan modus cek in hotel.

Selama menjalankan aksinya, pelaku mengincar wanita malam, termasuk seorang wanita berinisial ATP (29), yang menjadi korban dalam kejadian ini.

Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, pelaku berhasil mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Adapun modus pelaku adalah dengan alasan memesan makanan melalui aplikasi ojek online dan meminjam HP dan pin ATM milik korban.

“Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri, membawa kabur barang berharga miliknya,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi Holopis.com, (Senin, 29/1).

Korban yang kaget segera mencoba memblokir rekeningnya, namun uang di rekening sudah diambil oleh pelaku.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga 40 juta rupiah. Peristiwa ini pun dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menyampaikan bahwa tim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Suparmin mengatakan, polisi berhasil mengamankan pelaku MM di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Pelaku MM alias Fahri berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook,” pungkas Suparmin.

Lebih lanjut, Suparmin mengungkapkan bahwa pelaku ini telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi, seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Sebagai pertanggungjawabannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.