HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan 40-75% yang diprotes pengusaha. Aturan PBJT termasuk dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), banyak ditolak oleh para pengusaha.
Lalu, bagaimana para pengusaha menanggapi polemik tersebut dan apa pendapat dari pengamat terkait pajak. Semuanya dibahas dalam Ruang Tamu, bersama Pengamat Pajak UPH, Ronny Bako dan Sekjen PHRI, Maulana Yusran.
MAKASSAR - Sulawesi Selatan (Sulsel) menindak 3.500 pengguna narkoba di Sulsel selama periode 2024. Kepala…
Juventus kini sedang tidak baik-baik saja, bekas pemain ternama Antonio Cassano pun menilai Si Nyonya…
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan alias Zulhas memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan…
Pemisahan nomenklatur kementerian harusnya tidak berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat. Sebaliknya, pelayanan publik harusnya meningkat…
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup menghimbau kepada seluruh tenant di rest area memperhatikan sampah…
Bayern Munchen diklaim menekan Joshua Kimmich untuk segera memperpanjang kontraknya. Hal itu tentu tak lepas…