HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan 40-75% yang diprotes pengusaha. Aturan PBJT termasuk dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), banyak ditolak oleh para pengusaha.
Lalu, bagaimana para pengusaha menanggapi polemik tersebut dan apa pendapat dari pengamat terkait pajak. Semuanya dibahas dalam Ruang Tamu, bersama Pengamat Pajak UPH, Ronny Bako dan Sekjen PHRI, Maulana Yusran.