HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan aturan terkait pengenaan pajak hiburan 40-75 persen bagi para pelaku usaha di sektor industri hiburan khusus batal diberlakukan.
Hal itu disampaikan Luhut usai rapat bersama para pengusaha hiburan di Tanah Air, termasuk Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista di kantornya beberapa waktu lalu.
Luhut menegaskan, bahwa aturan pengenaan pajak hiburan tersebut akan kembali ke aturan yang lama, dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sebagai acuannya.
Sebab menurutnya, pengenaan pajak dengan batas bawah sebesar 40 persen merupakan hal yang berisiko bagi kelangsungan hidup masyarakat yang bekerja di sektor industri.
“Kembali ke yang lama. Karena kan kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja 20 juta orang itu. Kan enggak benar kalau begitu,” kata Luhut Jumat (26/1) seperti dikutip Holopis.com.
Sebagai informasi UU PDRD merupakan aturan yang menjadi acuan pengenaan pajak hiburan, sebelum adanya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang belakangan ini manuai protes di kalangan para pengusaha.
Adapun saat ini, aturan baru yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah tersebut tengah digugat oleh para pengusaha hiburan di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme judicial review (JR).
Menanggapi hal itu, Luhut menegaskan, bahwa pihaknya akan menghargai segala proses hukum yang berjalan di MK tersebut.
“Biarin lah, kan semua punya hak maju ke MK kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau UU,” ujarnya.