HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN), Senin (29/1).

Karunia ditahan di Rutan cabang KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Hari ini, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 1 orang Tersangka yaitu KRN selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK. Penahanan dimulai hari ini 29 Januari 2024 sampai dengan 17 Februari 2024,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

KPK sebelumnya telah menahan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, pada Kamis (25/1). Kedua tersangka kasus itu ditahan di Rutan KPK.

Dugaan rasuah ini bermula saat Kementerian Tenaga Kerja melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2012. Pengadaan itu menindaklanjuti rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.

Reyna Usman selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, kemudian mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp 20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.