HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra turut angkat bicara terkait polemik Presiden sebagai pejabat negara boleh untuk memihak dan berkampanye.

Menurut Yusril, polemik tersebut dapat terselesaikan hanya dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi penugasan kepada Wakil Presiden (Wapres), dengan begitu presiden bisa berkampanye di Pilpres 2024.

“Sederhana saja caranya. Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari-hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye,” kata Yusril melalui keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Minggu (28/1).

Secara administratif, kata Yusril, mekanisme penerbitan Keppres yang berisi penugasan tersebut sama halnya ketika presiden hendak melakukan lawatan keluar negeri, ataupun menunaikan ibadah haji.

“Jadi Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Secara administratif seperti di atas saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan seorang presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri jika hendak berkampanye di pilpres. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu, dimana presiden dan juga menteri wajib untuk mengambil cuti jika ingin berkampanye.

“Dia kan mengajukan cuti. Iya (ke diri sendiri), kan presiden cuma satu,” kata Hasyim pada Kamis (25/1) lalu.

Adapun polemik presiden atau pejabat negara boleh untuk berkampanye menjadi sorotan publik, usai diampaikan lansung olehnya beberapa waktu lalu.

Adapun menurut Jokowi, pernyataan tersebut merupakan jawaban atas pernyataan media yang bertanya mengenai aturan yang tertuang dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu, bukan menunjukkan keberpihakan ke salah satu paslon.

“Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” kata Jokowi