Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh artis bokep Siskaeee.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik sudah mengambil sikap atas alasan penangguhan penahahan karena Siskaeee alami gangguan kejiwaan.

“Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (27/1).

Ade Safri pun berdalih bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan Siskaeee sebagai tersangka sehingga penahanan masih dilanjutkan. Padahal, artis bokep lainnya seperti Mely 3gp, Virly Virginia dan beberapa pemeran lainnya di kasus bokep jilid 2 masih melenggang bebas di luar penjara.

“Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” kilahnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Tersangka sekaligus artis bokep, Siskaeee diklaim mengalami gangguan jiwa sehingga proses penahanannya harus ditangguhkan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting usai mendatangi kliennya yang sedang menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya sejak tadi malam.

“Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya, tapi kami belum menerima surat dari RS. Bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa,” kata Tofan, Kamis (25/1).

Tofan pun mengklaim bahwa sebelumnya Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan, bahkan kerap melukai dirinya sendiri.

“Jadi memang sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga, di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,” ujarnya.

Tofan pun kemudian mengajukan dirinya sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap Siskaeee yang sudah dua kali terlibat kasus pidana.

“Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” ucapnya.