BerandaNewsPolhukamPB SEMMI Minta Polisi Jemput Paksa dan Tetapkan Hana Hanifah Tersangka

PB SEMMI Minta Polisi Jemput Paksa dan Tetapkan Hana Hanifah Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra mengatakan bahwa Hana Hanifah dipanggil oleh penyidik Polres Jaksel sebagai terlapor dalam kasus judi online, namun mangkir dari panggilan polisi.

“Iya, berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, Hana Hanifah 28 November dipanggil dan 11 Januari dipanggil, namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir,” kata Gurun kepada Holopis.com, Jumat (26/1).

Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menjemput paksa perempuan cantik kelahiran Bogor, 30 April 1995 tersebut, karena telah mangkir dari panggilan polisi. Selain itu, Gurun juga mendorong kepada Kepolisian untuk menaikkan status Hana Hanifah sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online.

“Seharusnya hadir, karena panggilan polisi adalah wajib hukumnya. Karena sudah mangkir dua kali dari panggilan polisi, kami minta polisi jemput paksa Hana Hanifah dan tetapkan tersangka,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Lebih lanjut, Gurun juga mengatakan bahwa permintaan tersebut didasarkan pada alasan pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

“Karena itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa,” tuntutnya.

Kemudian, Gurun juga mengatakan bahwa permintaan penerapan penjemputan paksa terhadap Hana Hanifah sebagai bentuk penegakan hukum equality before the law. Jangan sampai ada upaya untuk mengistimewakan seseorang karena status sosial mereka.

“Setiap penegakan hukum harus berlaku sama pada setiap orang, jika orang lain dijemput paksa karena mangkir dari panggilan polisi maka semestinya ini juga diterapkan pada kasus Hana Hanifah,” tukasnya.

Terakhir, Gurun pun menyayangkan kasus ini berlarut-larut sejak dilaporkan pada Juni tahun 2022. Menurutnya, jika Polri komitmen terhadap pemberantasan judi online semestinya kasus ini masuk ranah pengadilan.

“Prosesnya lambat, sejak Juni 2022, jika Polri komitmen terhadap pemberantasan judi online semestinya sudah ada tersangka bahkan sudah diputus oleh pengadilan,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPU Ogah Minta Maaf Untuk Skandal Seksual Hasyim Asyari

KPU RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permintaan maaf kepada publik atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Ashari.

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) oleh para petinggi dan anggota tinggi di organisasi yang menganut paham-paham radikal tersebut.

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS