HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU RI kembali menegaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki hak politik untuk terlibat kampanye yang dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU RI, Hasyim Ashari menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye.
“Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal UU Pemilu,” kata Hasyim dalam keterangannya pada Kamis (25/1) seperti dikutip Holopis.com.
Apabila kemudian Jokowi akan mengikuti kampanye, Hasyim pun menjelaskan bahwa pengajuannya diberikan kepada dirinya sendiri selaku Kepala Negara.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” imbuhnnya.
Hasyim kemudian menegaskan, untuk segala bentuk pengawasan kampanye selanjutnya akan diserahkan ke Bawaslu dan bukan di bawah wewenangnya.
“Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal-pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu,” katanya.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin.
“Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa semua orang, baik itu Menteri maupun Presiden berhak untuk berpihak pada pelaksanaan Pemilu.
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan sejumlah menteri yang ikut hadir pada saat debat Pilpres beberapa waktu lalu, dan menunjukkan keberpihakan mereka kepada Capres dan Cawapres tertentu.
“Hak demokrasi hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi, Rabu (24/1).
Yang jelas menurut Jokowi, para pejabat negara seperti dirinya bisa saja untuk kampanye dan ikut melakukan keberpihakannya, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan di luar jam kerjanya.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh, gitu nggak boleh, boleh, Menteri juga boleh,” tegasnya.
Jerman saat ini tengah menghadapi serangan terorisme menuju Hari Raya Natal. Seorang pria Saudi bernama…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)…
Hari Ibu adalah momen yang tepat untuk menunjukkan rasa cinta dan penghargaan kepada ibu. Salah…
Hari ini pada tanggal 22 Desember, Indonesia sedang merayakan Hari Ibu. Ini adalah momen yang…
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti banyaknya insiden terkait dengan penyalahgunaan senjata…
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel mengingatkan PT Sri Rejeki…