HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (25/1).
Keduanya yakni, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
“2 orang (yang ditetapkan sebagai Tersangka) sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik di gedung Merah Putih KPK,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Ali mengaku belum mengetahui apakah pemeriksaan keduanya bakal berujung bui atau penahanan. Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini namun belum mengumumkannya kepada publik. Pengumuman tersangka beserta konstruksi perkara akan diuraikan lembaga antirasuah saat melakukan upaya paksa penahanan.
Adapun tiga tersangka kasus itu yakni Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021. Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali.
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Pengadaan sistem itu terdiri dari pengadaan software, komputer dan sebagainya. Namun, hanya komputer yang bisa digunakan. Sementara sistem untuk mengawasi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diadakan tak bisa digunakan.
Berdasarkan penelusuran, harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Keuangan Negara (LHP PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan rasuah ini merugikan negara sebesar Rp 17.682.445.455.
Dalam pengusutan kasus ini, sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Muhaimin Iskandar.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan.