HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) terkait aturan tarif pajak hiburan 40-75 persen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, bahwa pemerintah menghormati semua proses hukum yang berjalan.

“Kami hormati hak semua warga negara dan proses hukum. Tentu Kementerian Keuangan akan hadir dalam proses hukum tersebut (di MK) dan memberikan penjelasan yang diperlukan,” tegas Lydia dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (23/1).

Lydia menyampaikan, bahwa spa atau mandi uap sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), memang masuk ke dalam kategori bisnis yang terkena pajak hiburan.

Dia menegaskan, perumusan UU HKPD tersebut telah melibatkan banyak pihak, termasuk Komisi XI DPR, pemerintah daerah, akademisi hingga asosiasi pengusaha terkait. Selain itu, pemerintah dan DPR dalam perumusan UU tersebut juga telah mempertimbangkan aspek kemajemukan masyarakat.

Sembari menunggu Judicial Review di MK, pemerintah daerah (pemda) diperbolehkan menetapkan aturan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, hingga penghapusan lebih dahulu atas pajak hiburan tersebut.

Namun, Kemenkeu mengingatkan agar pemberian insentif fiskal melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ini harus dilakukan dengan tetap menjaga tata kelola.

“Maknai SE Mendagri itu dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga tata kelola,” kata tandas Lydia.

Sebagaimana diketahui, ASPI telah mengajukan judicial review terhadap aturan pajak hiburan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada 5 Januari 2024 lalu.

Dalam gugatannya, ASPI meminta agar aturan dimasukkannya spa dalam kategori industri hiburan khusus untuk dikaji ulang. ASPI juga menggugat tarif pajak hiburan khusus dengan besaran 40-75 persen karena dianggap tidak rasional.