BerandaNewsPolhukamRasuah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Azis Syamsuddin

Rasuah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Azis Syamsuddin

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, Selasa (23/1).

Azis diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

“Yang bersangkutan (Muhammad Azis Syamsuddin) sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Tak hanya Azis, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Yakni, adalah; Riefka Amalia (Ibu Rumah Tangga); Ardi Yanoor (Karyawan/Staf Kantor Hukum Maskur Husain); Agus Susanto (wiraswasta); dan Nikodemus R Pattuju (Mahasiswa).

Penerbit Iklan Google Adsense

“Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ucap Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018. Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Diduga Rita dan Khairudin bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk “fee” proyek, “fee” perizinan, dan “fee” pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati. Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.

Diduga keduanya telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Rita sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju nama Rita juga disebut memberikan uang Rp 5,19 miliar. Diduga pemberian uang itu terkait penanganan kasus/perkara di KPK.

Rita sebelumnya pernah mengaku membayar lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk urus perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp 10 miliar. Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020. Rita dan Azis merupakan sesama politikus Partai Golkar.

Teranyar, KPK telah mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara yang sebelumnya menjerat Stefanus Robin. Lembaga antikorupsi telah menetapkan tersangka baru. Namun, Ali belum bisa memerinci identitas dan kronologi kasus ini.

“Betul (sudah ada tersangka baru),” ucap Ali.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS