HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, Selasa (23/1).
Azis diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
“Yang bersangkutan (Muhammad Azis Syamsuddin) sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Tak hanya Azis, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Yakni, adalah; Riefka Amalia (Ibu Rumah Tangga); Ardi Yanoor (Karyawan/Staf Kantor Hukum Maskur Husain); Agus Susanto (wiraswasta); dan Nikodemus R Pattuju (Mahasiswa).
“Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ucap Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018. Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Diduga Rita dan Khairudin bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk “fee” proyek, “fee” perizinan, dan “fee” pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati. Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.
Diduga keduanya telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Rita sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju nama Rita juga disebut memberikan uang Rp 5,19 miliar. Diduga pemberian uang itu terkait penanganan kasus/perkara di KPK.
Rita sebelumnya pernah mengaku membayar lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk urus perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp 10 miliar. Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020. Rita dan Azis merupakan sesama politikus Partai Golkar.
Teranyar, KPK telah mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara yang sebelumnya menjerat Stefanus Robin. Lembaga antikorupsi telah menetapkan tersangka baru. Namun, Ali belum bisa memerinci identitas dan kronologi kasus ini.
“Betul (sudah ada tersangka baru),” ucap Ali.