HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea menyebut pemerintah telah memutuskan untuk menunda penerapan pajak hiburan khusus, yang besaran tarifnya sebesar 40-75%.

Hotman mengatakan, penundaan tersebut sudah tidak perlu menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hal itu, kata dia, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko, katanya sudah dibicarakan di Istana, Pemda, Gubernur, Bupati dan sebagainya tidak memerlukan SE dari Menteri Keuangan, cukup surat edaran dari Mendagri,” kata Hotman di kantor Kemenko Perekonomian seperti dikutip Holopis.com, Senin (22/1).

Hotman menjelaskan, penundaan penerapan aturan baru mengenai pajak hiburan itu sebenarnya telah diputuskan dalam rapat kabinet di Istana Negara yang berlangsung pada Jumat (19/1) lalu.

Dalam rapat itu diputuskan, bahwa Pemda boleh kembali ke tarif pajak lama, atau bahkan menguranginya. Ketentuan itu pun sebenarnya telah diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Hotman mengatakan, kewenangan pemda untuk menentukan besaran tarif pajak hiburan kemudian dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang terbit pada 19 Januari 2024 lalu.

Hotman mengatakan SE ini diterbitkan untuk menegaskan kewenangan Pemda terkait penentuan besaran tarif pajak hiburan tersebut.

“Isi surat edaran itu antara lain, Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40% dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi,” ujarnya.

Hotman mengatakan dengan keluarnya SE Mendagri ini maka SE dari Menteri Keuangan juga tidak diperlukan lagi.

“Jadi sekali lagi kepada semua pemda, kami mengimbau, bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut,” tandasnya.