HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan segera mengatur pendistribusian elpiji bersubsidi agar dapat diterima oleh para penerima manfaat sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni rumah tangga miskin, usaha mikro dan kecil (UKM), nelayan, dan petani.
“Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (22/1).
Nantinya, pemerintah akan mengubah aturan dengan menggeser penyaluran elpiji subsidi 3 kg atau yang dikenal dengan elpiji melon dari yang semula berbasis komoditas ke penerima manfaat.
Per tanggal 1 Januari 2024, pemerintah telah menerapkan pembelian gas elpiji subsidi 3 kg atau yang dikenal dengan elpiji melon secara terbatas, dimana hanya untuk masyarakat yang telah terdaftar yang boleh membeli elpiji subsidi.
Adapun data penerima manfaat bisa diperiksa melalui nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.
Penyesuaian data konsumen elpiji 3 kg yang berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) itu telah dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-7.
“Sistemnya sudah siap. 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi 31,5 juta NIK,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menambahkan pemerintah masih memperbolehkan konsumen belum terdata membeli elpiji 3 kg setelah mendaftar on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.
Kementerian ESDM juga mengusulkan pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur. “Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 kilometer itu, ada 1 pangkalan,” sambungnya.