Johanis memastikan pihaknya bakal mengusut keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam dugaan suap yang sebelumnya dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Tak terkecuali dugaan andil jajaran petinggi korporasi atau kepentingan korporasi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk.
“Penyidk yang nanti akan memeriksa semua keterangan. Karena dalam melakukan pemeriksaan menurut hukum itu menggunakan asas audi et alteram partem, jadi semua pihak didengar sehingga tidak ada satu pihak pun yang akan bisa memberikan keterangan yang tidak memberikan suatu kepastian. Jadi si A boleh mengatakan tidak tetapi si B C mengatakan Iya, jadi inilah pentingnya pemeriksaan yang menggunakan asas audi et alteram partem jadi mendengar semua pihak ngga boleh satu pihak, ini kan sedang dilakukan,” ucap Johanis.
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya bakal mendalami motif dugaan suap tersangka Stevi Thomas (ST) kepada tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK). Dalam pendalaman ini, lembaga antikorupsi akan mengembangkan ada tidaknya andil dan kepentingan korporasi dalam dugaan rasuah perizinan.
“Masih terus dalam pengembangan,” tegas Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1) malam.
Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Gani melalui transfer antar bank. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantara.
“Ditemukan bahwa ada transfer juga dari yang bersangkutan kepada tersangka yang satu itu,” ucap Nawawi.
Rumah Stevi Thomas dan kantor NCKL telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Sejumlah temuan diamankan penyidik KPK dari penggeledahan itu. Dalam pengembangan dugaan rasuah ini, KPK bakal menguatkan bukti dan informasi.
“Kita akan lihat dokumen apa saja yang ditemukan teman-teman (penyidik KPK),” kata Nawawi.
Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan, pekerjaan proyek dan jual beli jabatan di Malut ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.