HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan korporasi Harita Group atau anak usahanya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) dalam sengkarut dugaan suap tersangka Direktur Ekseternal NCKL, Stevi Thomas (ST) kepada Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK). Bahkan dalam peroses pengembangan kasus, lembaga antikorupsi membuka kemungkinan menjerat perusahaan pertambangan nikel itu menjadi tersangka korupsi korporasi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tidak menutup kemungkinan (KPK menjerat tersangka korupsi korporasi) apabila ada ditemukan perbuatan melawan hukum yang kemudian apakah itu bersifat gratifkasi, penyuapan, dan lain lain,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (18/1), seperti dikutip Holopis.com.

Stevi Thomas diketahui salah satu pihak swasta yang diduga menyuap Abdul Gani Kasuba. KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

KPK memastikan tak gegabah atau terburu-dalam mengusut dugaan tersebut. Pasalnya, serangkaian proses pengusutan kasus dilakukan dengan hati-hati dan asas audi et alteram partem atau asas keseimbangan dalam hukum.

“Iya tidak menutup kemungkinan. Tapi itu kan masih dalam proses perlu proses pemeriksaan, dan kita belum bisa mengatakan apa dan bagaimana,” kata Johanis.

KPK melakukan sejumlah upaya hukum dalam proses mendalami dugaan keterlibatan korporasi. Salah satunya dengan memeriksa tersangka atau pihak terkait sebagai sebagai saksi. KPK memastikan akan memanggil dan memeriksa jajaran petinggi Harita Group atau anak usahanya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

“Bukan ada kemungkinan, pasti mengarah kesana (pemanggilan dan pemeriksaan jajaran petinggi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk), mengarah kesana,” ujar Johanis.

Namun, Johanis belum dapat memastikan kapan dan siapa yang akan diperiksa penyidik KPK. Sebab kewenangan terkait hal itu ada pada penyidik yang menangani dugaan rasuah tersebut.

“Cuma masalah waktu karenakan banyak,” kata Johanis.

Dikatakan Johanis pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk nantinya petinggi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk dilakukan penyidik guna mencari atau menguatkan perbuatan melawan hukum. KPK tak masalah jika ada tersangka atau saksi yang membantah melakukan rasuah. Sebab, lembaga antikorupsi akan menggali dari keterangan atau bukti serta temuan lain.

“Kepastian hukum adanya suatu perbuatan melawan hukum. Tidak bisa kemudian ini sendiri sendiri ngga, kita akan melihat ada perbuatan hukum ngga, ada kerugian negara ngga, siapa yang melakukan, itu semua akan dipelajari dilihat dengan mendengar semua pihak yang terkait, baru lah kemudian penyidk bisa mengambil suatu keputusan apa dan bagaimana dan kemudian berkoordnasi dengan penuntut umum untuk melengkapi berkas-berkas apakah perbuatan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan perbuatan melawan hukum terpenuhi, alat bukti terpenuhi. Itu semua harus dilakukan dan ini sedang dilakukan,” tutur Johanis.