Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

KPK Pastikan Periksa Petinggi Harita Group dan NCKL di Kasus Suap Perizinan Malut

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil dan memeriksa jajaran petinggi Harita Group atau anak usahanya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

Upaya itu bakal dilakukan guna mendalami dugaan perbuatan suap tersangka Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST) kepada Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Bukan ada kemungkinan, pasti mengarah kesana (pemanggilan dan pemeriksaan jajaran petinggi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk), mengarah kesana,” tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (18/1).

Namun, Johanis belum dapat memastikan kapan dan siapa yang akan diperiksa penyidik KPK. Sebab kewenangan terkait hal itu ada pada penyidik yang menangani dugaan rasuah tersebut.

“Cuma masalah waktu karenakan banyak,” kata Johanis.

Dikatakan Johanis, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk nantinya petinggi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk dilakukan penyidik guna mencari atau menguatkan perbuatan melawan hukum. KPK tak masalah jika ada tersangka atau saksi yang membantah melakukan rasuah. Sebab, lembaga antikorupsi akan menggali dari keterangan atau bukti serta temuan lain.

“Kepastian hukum adanya suatu perbuatan melawan hukum. Tidak bisa kemudian ini sendiri sendiri ngga, kita akan melihat ada perbuatan hukum ngga, ada kerugian negara ngga, siapa yang melakukan, itu semua akan dipelajari dilihat dengan mendengar semua pihak yang terkait, baru lah kemudian penyidk bisa mengambil suatu keputusan apa dan bagaimana dan kemudian berkoordnasi dengan penuntut umum untuk melengkapi berkas-berkas apakah perbuatan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan perbuatan melawan hukum terpenuhi, alat bukti terpenuhi. Itu semua harus dilakukan dan ini sedang dilakukan,” ucap Johanis.

Johanis memastikan pihaknya bakal mengusut keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam dugaan suap yang sebelumnya dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Tak terkecuali dugaan andil jajaran petinggi korporasi atau kepentingan korporasi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk.

“Penyidk yang nanti akan memeriksa semua keterangan. Karena dalam melakukan pemeriksaan menurut hukum itu menggunakan asas audi et alteram partem, jadi semua pihak didengar sehingga tidak ada satu pihak pun yang akan bisa memberikan keterangan yang tidak memberikan suatu kepastian. Jadi si A boleh mengatakan tidak tetapi si B C mengatakan Iya, jadi inilah pentingnya pemeriksaan yang menggunakan asas audi et alteram partem jadi mendengar semua pihak ngga boleh satu pihak, ini kan sedang dilakukan,” ungkap Johanis.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya bakal mendalami motif dugaan suap tersangka Stevi Thomas (ST) kepada tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK). Dalam pendalaman ini, lembaga antikorupsi akan mengembangkan ada tidaknya andil dan kepentingan korporasi dalam dugaan rasuah perizinan.

“Masih terus dalam pengembangan,” tegas Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1) malam.

Stevi Thomas diketahui salah satu pihak swasta yang diduga menyuap Abdul Gani Kasuba. KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Gani melalui transfer antar bank. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantara.

“Ditemukan bahwa ada transfer juga dari yang bersangkutan kepada tersangka yang satu itu,” ucap Nawawi.

Rumah Stevi Thomas dan kantor NCKL diketahui telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Sejumlah temuan diamankan penyidik KPK dari penggeledahan itu. Dalam pengembangan dugaan rasuah ini, KPK bakal menguatkan bukti dan informasi.

“Kita akan lihat dokumen apa saja yang ditemukan teman-teman (penyidik KPK),” kata Nawawi.

Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan, pekerjaan proyek dan jual beli jabatan di Malut ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tak menampik Abdul Gani Kasuba disinyalir banyak menerima aliran uang melalui orang kepercayaannya. Salah satunya Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul Gani Kasuba. KPK menduga sejumlah penerimaan uang Abdul Gani Kasuba salah satunya terkait perizinan.

“Ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat orang-orang kepercayaan yang bersangkutan,” ucap Alex, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12).

Sebab itu, Alex memastikan pihaknya bakal mendalami dugaan suap lainnya. Termasuk terkait perizinan.

“Nanti di dalam proses penyidikan (didalami),” kata Alex.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Bamsoet Sambut Gembira Wacana Silaturrahmi Prabowo – Mega

Politikus senior Golkar sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung wacana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Dugaan Kebocoran Data, DJP Imbau Wajib Pajak Jaga Keamanan Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran data pada sistem mereka. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru