HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mulai tanggal 6 Januari 2024, Taman Wisata Kawah Ijen yang terletak di antara Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi, telah memberlakukan persyaratan baru dan dokumen yang harus dibawa bagi para pengunjung yang ingin mencoba suasana dari alam sana.

Dipantau Holopis.com dari Website Resmi tiket.bbksdajatim.orgRabu (17/1), terdapat beberapa persyaratan baru dan dokumen yang diperlukan untuk memasuki Kawasan Kawah Ijen.

Berikut beberapa persyaratan dan dokumen yang kini berlaku untuk masuk Kawasan Kawah Ijen :

– Kesehatan Fisik dan juga Mental

Wisatawan dalam keadaan siap secara fisik dan mental, jika memiliki Riwayat penyakit asma dan jantung.

– Disarankan untuk Memiliki Asuransi Pribadi

Tiket tidak termasuk asuransi, semua pengunjung disarankan untuk memiliki asuransi kecelakaan pribadi.

– Tanggungjawab atas diri sendiri

Menyiapkan peralatan keselamatan pribadi (sepatu anti selip, jaket dingin, masker dan hand sanitizer).

– Tiket tidak dapat berubah hari

Tiket yang sudah dibayar tidak dapat berubah hari pendakian atau dibatalkan/pengembalian uang

– Dokumen penting

Dokumen untuk Wisatawan Mancanegara (WISMAN) agar menyiapkan Pasport dan untuk Wisatawan Nusantara (WISNU) agar menyiapkan KTP (sampai saat ini WISMAN belum dapat melakukan wisata ke TWA/SM)

Jadi perlu diimbau untuk sobat traveler, untuk membaca terlebih dahulu persyaratan  memasuki kawasan Kawah Ijen untuk memahami bagaimana caranya dan kesiapan apa yang perlu disiapkan terlebih dahulu.

Perhatikan perbedaan dari persyaratan dokumen bagi Wisatawan Lokal dan Wisatawan Mancanegara, jangan sampai kesalahan informasi terjadi di kemudian hari, karena kurangnya membaca.