HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus film bokep, Siskaeee mengaku mempunyai alasan khusus hingga harus mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting berdalih bahwa dalam panggilan pertama kliennya pada Senin (8/1) lalu sedang ada kepentingan keluarga.
“Klien kami tidak dapat hadir karena ada acara keluarga menurut keterangannya kepada kami,” kata Tofan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (18/1).
Sedangkan untuk alasan mangkirnya pemeriksaan kedua pada Senin (15/1), Tofan mengklaim bahwa Siskaeee tak juga hadir dengan alasan tak menerima surat panggilan polisi.
“Klien kami kabarnya belum ada menerima panggilan di tanggal 15 Januari 2024,” klaimnya.
Padahal, saat mangkir menghadiri pemeriksaan polisi, Siskaee pada Senin (15/1) justru mendaftarkan gugatan paperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya atas penetapan dirinyaa sebagai tersangka di kasus film porno.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus film bokep, Siskaeee meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda proses pemeriksaan yang sedianya akan berlangsung pada Jumat (19/1).
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, awalnya menyebut belum mengetahui apakah kliennya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik yang sudah kali ketiga dilayangkan.
“Kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut, hadir atau tidaknya tergantung klien kami,” kata Tofan, Kamis (18/1).
Namun, dengan kondisi bahwa pada saat ini mereka telah mengajukan praperadilan, Tofan berharap agar penyidik bisa menjadwalkan ulang pemeriksaan Siskaeee.
Terlebih, Siskaeee pun menurut Tofan, sudah meminta agar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memajukan permohonan praperadilan menjadi tanggal 15 Januari 2024.
“Sehingga menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus dan kita harus sama-sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law,” klaimnya.