HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali memberikan komentarnya terkait polemik kenaikan tarif pajak hiburan yang berkisar antara 40-75 persen.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, pengacara yang juga seorang pengusaha di sektor industri hiburan itu pun membandingkan besaran pajak hiburan di Indonesia dengan negara lain.
“Pajak hiburan di Thailand cuma 5 persen dan semua negara ASEAN hanya sekitar 5 sd 7 persen,” kata Hotman seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/1).
Berdasarkan data yang dihimpun Holopis.com dari berbagai sumber, pajak hiburan di Indonesia memang yang paling tinggi jika dibandingkan dengan beberapa negara lain. Thailand misalnya, menetapkan pajak hiburan hanya sebesar 5 persen.
Kemudian Malaysia yang merupakan negara tetangga Indonesia, menetapkan pajak hiburan sebesar 6 persen untuk industri hiburan mereka, seperti klub malam, private club, gym dan panti pijat.
Selanjutnya Singapura, berdasarkan dari keputusan Philipines Bureau of International Revenue (BIR), menetapkan pajak hiburan di negara singa putih hanya sebesar 18 persen.
Meskipun terbilang cukup besar, namun pajak hiburan di negeri Singa Putih itu tidak dibebankan kepada penduduk, melainkan kepada penghibur umum.
Adapun tekait kenaikan tarif pajak hiburan ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga turut berkomentar. Dia mendorong agar penerapan pajak hiburan itu ditunda terlebih dahulu.
“Jadi kita mau tunda saja itu pelaksanaannya. Karena itu dari Komisi XI-nya kan. Jadi itu bukan dari pemerintah ujug2 jadi gitu,” kata Luhut, Rabu (17/1).
Luhut menuturkan, perlu ada evaluasi dalam penrapan tarif pajak hiburan itu, sembari menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kenaikan tarif pajak tersebut.
Sebab menurutnya, kenaikan pajak hiburan tidak hanya berdampak pada bisnis di sektor industri hiburan saja, tetapi merembet ke masyarakat luas.
“Saya pikir itu harus kita pertimbangkan, karena keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil sangat tinggi. Karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” tegas Luhut.