BerandaNewsEkobizKemenkeu Tegaskan Tidak Semua Pajak Hiburan Naik

Kemenkeu Tegaskan Tidak Semua Pajak Hiburan Naik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memberikan penjelasan lengkap perihal kenaikan pajak hiburan di angka 40 – 75 persen, yang kini menjadi perbincangan banyak pihak.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menegaskan, bahwa tidak semua pajak hiburan atau yang dikenal dengan istilah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mengalami kenaikan.

Dia mengatakan, bahwa sebagian kategori jasa hiburan justru mengalami penurunan pajak, dari yang sebelumnya ditetapkan maksimal 35 persen, kini maksimal hanya menjadi 10 persen.

“Semula dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 (batas maksimal pajak hiburan) sampai 35 persen, saat ini diubah diturunkan sampai dengan 10 persen,” ujar Lydia dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (17/1).

Penerbit Iklan Google Adsense

Penurunan batas tarif pajak hiburan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu dijelaskan, objek pajak yang terkena PBJT terdiri dari 12 jenis kegiatan, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. Kontes kecantikan
  4. Kontes binaraga
  5. Pameran
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  8. Permainan ketangkasan
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
  11. Panti pijat dan pijat refleksi
  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Lydia menjelaskan, dari 12 jenis kegiatan tersebut, kegiatan angka 1-2 dikenakan tarif pajak hiburan atau PBJT sebesar 10 persen.

“Secara umum, tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan ini secara umum ditetapkan paling tinggi 10 persen,” katanya.

Sementara itu, kegiatan angka 12 atau disebut juga dengan ‘hiburan khusus/spesial’ menjadi satu-satunya kegiatan yang dikenakan tarif pajak hiburan dengan batas minimal 40 persen, dan batas maksimal di angka 75 persen.

Adapun pengenaan pajak hiburan ‘khusus’ dengan batas atas sebesar 75 persen ini bukan hal baru, dimana pada UU No. 29 tahun 2009 pun telah ditetapkan besaran tersebut. Hanya saja pada aturan baru ini, ditetapkan batas bawah sebesar 40 persen.

Pemerintah mengklaim penetapan batas bawah ini dilakukan dengan pertimbangan, jasa hiburan khusus tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diberlakukan perlakuan khusus terhadap pungutan pajaknya.

Di sisi lain, pemerintah tidak ingin pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang memutuskan besaran pajak, menetapkan besaran pajak yang terlalu rendah.

“Oleh karena itu untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Sri Mulyani Nilai Ekonomi Global Masih Lemah, Inflasi Global Masih Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai perekonomian global masih dalam posisi stagnan lemah. Karena inflasi global yang tinggi juga seakan 'keras kepala' akibat belum kunjung turun.

Bappebti Ajak Pengusaha Kelapa Sawit “Main” di Bursa CPO Mentah Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengajak pelaku usaha minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam transaksi di Bursa CPO Indonesia.

Hari Minggu, Harga Emas Antam Libur Dulu

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Rapor Bursa Saham Sepekan, Kapitalisasi Pasar Catatkan Rekor Tertinggi

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada akhir perdagangan pekan ini mengalami kenaikan sebesar 2,69 persen ke level 7.253,3, dari penutupan pekan lalu yang berada di level 7.063,5.

Harga Emas di Pegadaian Melambung, Siap Tarik Cuan?

Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak naik pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Syam Basrijal Ingatkan Orang Dalam Jadi Ancaman Serius Keamanan Siber

Pengamat dan praktisi keamanan data, Syam Basrijal mengatakan, semakin canggihnya penjahat siber mendorong organisasi untuk mencurahkan lebih banyak perhatian untuk melindungi sistem organisasi mereka dari serangan.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS