Senin, 23 September 2024
Senin, 23 September 2024
NewsEkobizKemenkeu Sebut 7 Daerah Sudah Terapkan Pajak Hiburan Karaoke Cs 75%, Ada...

Kemenkeu Sebut 7 Daerah Sudah Terapkan Pajak Hiburan Karaoke Cs 75%, Ada Wilayahmu?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa setidaknya sudah ada 177 pemerintah daerah (pemda) yang melaporkan penetapan pajak hiburan tertentu atau spesial sebesar 40 – 75% yang berlaku mulai tahun 2024 ini.

“Dari 436 daerah, terdapat 177 daerah yang melaporkan sudah menerapkan pajak hiburan tertentu mulai dari 40 – 75%,” ucap Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/1).

Secara terperinci dari total 177 daerah yang melapor, tercatat sebanyak 58 daerah menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 70 – 75%. Kemudian 16 daerah menerapkan pajak hiburan di rentang 60 – 70%, lalu 67 daerah menerapkan pajak hiburan khusus 50 – 60%. Lalu yang menerapkan pajak hiburan di angka 40 – 50% ada sebanyak 36 daerah.

Dikatakan Lydia, daerah yang telah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu dengan batas atas yang sebesar 75% diantaranya yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Lebak, Kabupaten Grobogan, serta Kota Tual.

Dia mengatakan, bahwa batas bawah dan batas atas pengenaan pajak hiburan tertentu itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pajak hiburan tertentu itu berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa,

Penetapan batas bawah dan batas atas pengenaan pajak hiburan yang sebesar 40 – 75% sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Lydia pun menegaskan, bahwa penerapan batas bawah yang terbilang tinggi untuk pajak hiburan ini adalah untuk memberikan keadilan di tengah masyarakat. Pasalnya sektor jasa hiburan tertentu selama ini hanya dirasakan oleh masyarakat tertentu, atau yang dalam hal ini masyarakat kelas atas.

“Jadi untuk yang jasa tertentu tadi, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu untuk mempertimbangkan rasa keadilan, untuk upaya mengendalikan, dipandang perlu menetapkan tarif batas bawahnya,” kata Lydia.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Wamentan Optimis Indonesia Mampu Susul Tiongkok Wujudkan Swasembada Pangan

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono optimis, Indonesia bisa mewujudkan swasembada pangan seperti yang dilakukan oleh Tiongkok, yang saat ini memiliki jumlah populasi penduduk mencapai 1 miliar jiwa.

IHSG Sepekan Bikin Mewek, Kapitalisasi Anjlok 2,58 Persen

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada sepekan terakhir nampaknya tidak lagi bergairah seperti pada pekan-pekan sebelumnya.

Harga Emas di Pegadaian Hari Minggu Terkerek Naik

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu 22 September 2024.

Jangan Lupa! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik Hari Ini

Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi.