HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi memutuskan besaran Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan oleh para jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M, yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.

Setiap embarkasi, memiliki besaran Bipih yang berbeda-beda. Namun untuk rata-rata Bipih secara nasional, telah disepakati sebesar Rp56.046.172 per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sebesar Rp 93,4 juta.

Adapun di Indonesia, terdapat 13 embarkasi haji, berikut rincian besaran Bipih Jemaah Haji tiap embarkasi :

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut :

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Selain bipih, pemerintah juga telah mengatur besaran nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih Bipih dengan BPIH, yang sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.