HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 299 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sepanjang tahun 2023. Jumlah itu meningkat 53 persen dibanding tahun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/1). Tahun 2022, LHKPN yang diperiksa mencapai 195.
“Selama tahun 2023 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat sebesar 53 persen,” ungkap Nawawi Pomolango, seperti dikutip Holopis.com.
Lebih lanjut dikatakan Nawawi, ada 123 pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi permintaan penindakan dan unit kerja internal lainnya. Sementara 80 lainnya dilakukan untuk memenuhi kerja sama dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain. Lalu, ada juga 96 pemeriksaan yang merupakan insiatif Direktorat LHKPN.
Dari pemeriksaan itu, kata Nawawi, 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi. Kemudian, ada 3 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat; 6 laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik; dan 9 laporan diteruskan ke aparat pengawasan internal lembaga untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“64 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan,” imbuh Nawawi.
Dari proses pemeriksaan LHKPN oleh KPK, lanjut Nawawi, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pesakitan yang dijerat lembaga antikorupsi yakni, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Tiga orang tersangka dari pengembangan pemeriksaan LHKPN sebagai pencegahan korupsi,” tandas Nawawi.