BerandaNewsPolhukamKPU Beri Kesempatan Pemilih Pindah TPS hingga 7 Februari, Begini Syaratnya

KPU Beri Kesempatan Pemilih Pindah TPS hingga 7 Februari, Begini Syaratnya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, bahwa pihaknya membuka peluang bagi masyarakat untuk mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024, atau 7 hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung.

Padahal dalam ketentuan yang telah ditetapkan, pengajuan pIndah TPS sejatinya dibatasi maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari ini, Senin 15 Februari 2024.

Namun, terdapat sejumlah syarat kondisi yang dapat memungkinkan masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dapat mengurus pindah TPS hingga sepekan sebelum hari pemungutan suara.

Empat kondisi itu yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Untuk empat kondisi H-7 sesuai ketentuan,” kata Betty kepada wartawan, Senin (15/1) seperti dikutip Holopis.com.

Adapun untuk tahapan pindah TPS, sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman resmi KPU adalah sebagai berikut;

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
  2. Melengkapi formulir TPS dan dokumen pendukung berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih. Bukti ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.
  3. Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suaramu. Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  4. Setelahnya, pemilih akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. konfirmasi ini berupa formulir A5 pindah memilih yang berisi informasi TPS baru.
Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Apresiasi Tinggi untuk Densus 88 di Balik Pertobatan JI

Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.

Megawati Kesel ke Yasona Akibat Banyak Kader PDIP Jadi Target

Menkumham Yasonna H Laoly kena semprot Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas kinerjanya selama ini.

Tantang Penyidik KPK, Megawati Bakal Bawa Pasukan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meradang dengan tindakan KPK yang telah memeriksa anak buahnya Hasto Kristiyanto.

Megawati Pusing Liat Ulah Hasyim Ashari

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ikut menanggapi skandal seksual yang dilakukan eks Ketua KPU Hasyim Ashari.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS