HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Istana memberikan tanggapan atas sikap Menko Polhukam yang menerima Petisi 100 untuk menerima masukan perihal upaya pemakzulan Presiden Jokowi.
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan, sangat disayangkan isu tersebut digunakan untuk kepentingan elektoral semata.
“Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral,” kata Ari Dwipayana dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (12/1).
Ari juga memperingatkan, upaya pemakzulan memang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional,” jelasnya.
Namun, Ari kemudian menganggap, alasan pemakzulan dengan tuduhan kecurangan pemilu belum bisa dibuktikan dan harus diuji terlebih dahulu melalui prosedur yang sesuai.
“Klaim itu juga harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam UU. Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD diminta untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi (Joko Widodo) jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Permintaan tersebut disampaikan oleh sejumlah tokoh mulai dari Faizal Asegaf, Marwan Batubara serta sejumlah tokoh lain yang tergabung dalam Petisi 100.
Mahfud MD bahkan diketahui menerima tawaran pemakzulan itu dari para tokoh di kantor Kemenpolhukam RI di Jakarta.
“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi dan minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md, Selasa (9/1).
Namun, Mahfud kemudian tidak serta merta menolak pemakzulan tersebut melainkan mengajari para tokoh itu menggunakan cara lainnya.
“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” ungkapnya.
Rencana pemakzulan presiden itu pun kemudian baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya ditambah dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD diminta untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi (Joko Widodo) jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Permintaan tersebut disampaikan oleh sejumlah tokoh mulai dari Faizal Asegaf, Marwan Batubara serta sejumlah tokoh lain yang tergabung dalam Petisi 100.
Mahfud MD bahkan diketahui menerima tawaran pemakzulan itu dari para tokoh di kantor Kemenpolhukam RI di Jakarta.
“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi dan minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md, Selasa (9/1).
Namun, Mahfud kemudian tidak serta merta menolak pemakzulan tersebut melainkan mengajari para tokoh itu menggunakan cara lainnya.
“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” ungkapnya.
Rencana pemakzulan presiden itu pun kemudian baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya ditambah dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” ujarnya.