HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menarik utang baru di awal tahun 2024. Penarikan utang baru ini dilakukan melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN).

DIrektorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPRR) Kemenkeu menjelaskan, bahwa SUN yang akan diterbitkan dalam mata uang rupiah ini akan digunakan untuk memenuhi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2024.

“Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024,” demikian tulis DJPRR Kemenkeu yang dikutip Holopis.com dari siaran pers, Kamis (11/1).

Rencananya, lelang SUN akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik.

Penerbitan SUN ini akan dimulai pada Selasa (16/1), dan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dengan tanggal setelmen atau penyelesaian transaksi ditetapkan pada Kamis (18/1) mendstang.

Dalam penerbitan SUN kali ini, DJPPR akan mematok target indikatif sebanyak Rp 24 trilliun. Sementara target maksimalnya dipatok sebanyak Rp 36 trilliun.

Adapun SUN yang diterbitkan terdiri dari 7 jenis. Dari ketujuh jenis tersebut, dua di antaranya adalah Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan 5 lainnya berjenis SUN Fixed Rate, dengan tenor 5 tahun hingga 30 tahun.

Penjualan SUN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

“Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang,” tulis DJPPR Kemenkeu.

DJPPR menyatakan, pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang telah ditentukan. SUN yang akan dilelang memiliki nominal per unit sebesar Rp 1.000.000.

“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang,” tulis DJPPR.