HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Tetap Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beserta organisasi internasional lainnya di Jenewa, mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terkait dugaan penggunaan genosida militer Israel dalam peperangannya melawan militer Hamas di Jalur Gaza.

“Inisiatif Afrika Selatan dalam mengajukan tuntutan hukum terhadap kejahatan rezim apartheid Israel di Palestina berdasarkan Konvensi Genosida. Masyarakat internasional harus mendukung upaya Afrika Selatan untuk membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan,” tulis pernyataannya, seperti dikutip Holopis.com dari IRNA, Kamis (11/1).

Sebelum itu, Kementerian Luar Negeri Iran juga menyampaikan bahwa aksi militer Israel tersebut merupakan serangkaian kejahatan yang melanggar hukum internasional.

“Iran sekali lagi mengecam keras kejahatan perang dan genosida rezim apartheid Zionis terhadap bangsa Palestina, dan menyatakan dukungannya terhadap perlawanan sebagai langkah pembebasan dan hak sah yang diakui oleh hukum internasional bagi bangsa Palestina dalam perjuangan melawan pendudukan,” ucap Kemenlu Iran.

Sebagai informasi tambahan, kabar mengenai langkah hukum yang diambil Afrika Selatan soal genosida Israel tersebut pun turut dibenarkan oleh Duta Besar Palestina untuk Inggris, Husam Zomlot.

Husam membeberkan bahwa Mahkamah Internasional akan segera menerima langkah hukum yang diambil Afrika Selatan tersebut.

“Besok, Mahkamah Internasional akan mulai mendengarkan permohonan Afrika Selatan yang menuntut Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dan meminta perintah untuk segera menghentikan agresi. Inilah pesan kami,” ucap Zomlot.