HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gibran Rakabuming mengaku tidak akan ambil pusing terhadap sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang didatangi Petisi 100 untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

Calon wakil presiden nomor urut 2 itu pun menyerahkan masyarakat untuk melakukan penilaian sendiri atas apa yang telah dilakukan oleh sejumlah tokoh petisi 100 bersama Mahfud MD.

Termasuk mengenai penilaian para tokoh petisi 100 itu yang menganggap Jokowi sudah terlalu cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Ya itu biar warga saja yang menilai,” kata Gibran dalam penilaiannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (11/1).

Putra sulung Jokowi yang juga Wali Kota Solo itu pun menegaskan, pihaknya seharusnya tetap terbuka dan menerima masukan dari segala pihak.

“Ya monggo, kalau ada masukan dari warga, evaluasi, kita tampung ya,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD diminta untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi (Joko Widodo) jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Permintaan tersebut disampaikan oleh sejumlah tokoh mulai dari Faizal Asegaf, Marwan Batubara serta sejumlah tokoh lain yang tergabung dalam Petisi 100.

Mahfud MD bahkan diketahui menerima tawaran pemakzulan itu dari para tokoh di kantor Kemenpolhukam RI di Jakarta.

“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi dan minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md, Selasa (9/1).

Namun, Mahfud kemudian tidak serta merta menolak pemakzulan tersebut melainkan mengajari para tokoh itu menggunakan cara lainnya.

“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” ungkapnya.

Rencana pemakzulan presiden itu pun kemudian baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya ditambah dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.

“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” ujarnya.