Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Eksekutor Penembak Relawan Prabowo Dapat Upah Rp 50 Juta dari Oknum Kades

HOLOPIS.COM, JATIM – Pihak kepolisian mengungkapkan fakta terbaru perihal insiden penembakan relawan Prabowo-Gibran, Muarah di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, pelaku berinisial MW selaku oknum Kepala Desa ternyata adalah otak pelaku penembakan Muarah.

“tersangka MW adalah otak dalam kasus penembakan ini,” kata Suharyanto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (11/1).

Namun, Suharyanto tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai motif penembakan yang diinisiasi oleh MW. Yang disampaikan justru adalah dana sebesar Rp 50 juta yang disiapkan untuk kegiatan operasional penembakan.

“Yang bersangkutan juga yang menyiapkan uang Rp 50 juta untuk eksekutor,” imbuhnya.

Informasi itu pun bisa didapatkan setelah aparat kepolisian kembali menangkap dua orang pelaku yang bertugas sebagai eksekutor berinisial AR dan AH warga Pasuruan.

Sehingga saat ini sudah ada lima orang tersangka dengan tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka berinisial MW, S, dan H, yang merupakan warga Sampang.

Suharyanto menjelaskan, MW bertugas menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp 50 juta untuk eksekutor.

Sementara tersangka H menyuruh tersangka S untuk mengawasi, memantau korban enam hari sebelum aksi penembakan. Dia juga memantau dan memastikan eksekutor telah melakukan penembakan terhadap korban.

Dari penangkapan terbaru itu, polisi menyita barang bukti satu unit senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW, senjata api jenis pistol merek Colt kaliber 9 mm, serta sepeda motor merek NMAX dan Vario warna hitam.

Selanjutnya, dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, 7 unit handphone, 2 unit RVR CCTV, 37 senjata tajam, dan uang tunai sebesar Rp 850 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Santri Habib Rizieq Disiram Air Panas Seniornya Sendiri, Kasus Ditangani Polres Bogor

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Juru bicara Habib Rizieq Shihab, Aziz...

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru