HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan jika Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Pengaduan itu atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.
“Ada dua. NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya,” ungkap Albertina, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (11/1).
Dikatakan Albertina, pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian. Akan tetapi, sambung Albertina, dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Masih lingkup Kementan tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda,” ucap Albertina.
Menurut Albertina, pengaduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu. Seb itu, Albertina berharap agar publik tidak langsung mengambil kesimpulan.
“Ini baru pengaduan baru diklarifikasi belum tentu juga benar,” tutur Albertina.