HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan aktifitas transaksi mencurigakan dana kampanye para calon anggota legislatif sampai saat ini masih terus berlanjut.
Bahkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, dari sejumlah caleg yang mencurigakan tersebut, setidaknya ada 100 nama teratas yang melakukan transaksi di masa kampanye dengan nilai Rp 51 triliun.
“Kita ambil 100 terbesarnya DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483,” kata Ivan dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/1).
Rentang transaksi sepanjang 2022 hingga 2023 itu pun terbagi dalam transaksi setoran dana maupun penarikan yang nilai tertingginya bisa mencapai di atas Rp 500 juta
“Itu dari 100 orang saja angkanya Rp 21.760.254.437.875. Dan penarikan kita lihat juga ada 100 DCT yang menarik uang Rp 34.016.767.980.872,” jelasnya.
Masih dari ke 100 caleg tersebut, Ivan juga mengungkapkan adanya uang Rp 7,7 triliun dari luar negeri ke rekening mereka.
“Kita dapatkan ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.320.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu,” terangnya.
Ivan menambahkan, dari 100 DCT yang transaksinya dianalisis itu, PPATK menemukan transaksi pembelian mencapai ratusan miliar rupiah.
“Berikutnya ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui mengenai kampanye dan segala macam ada 100 DCT melakukan transaksi pembelian barang senilai lebih dari Rp 500 miliar,” pungkasnya.