HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wamenkumam Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej menerima sejumlah uang dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) melalui orang kepercayannya. Dugaan itu sedang didalami lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi.
Pendalaman itu salah satunya dilakukan dengan memeriksa saksi Yogi Arie Rukmana (YAR), Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan Anita Zizlavsky selaku swasta pada Selasa (9/1). Yogi disebut-sebut merupakan asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, sementara Yosi merupakan pengacara. Keduanya disebut-sebut merupakan orang dekat Eddy Hiariej.
“Para saksi dikonfirmasi lebih lanjut kaitan dugaan pemberian uang dari Tersangka HH untuk Tersangka EOSH selaku Wamenkumham melalui orang kepercayaannya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (10/1).
KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej bersama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Eddy, Yogi, dan Yosi, KPK juga menjerat Helmut Hermawan yang diduga pihak pemberi.
Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp 8 miliar dari Helmut beberapa tahap dan kepentingan. Diduga uang dari Helmut itu diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi.
Adapun rinciannya, diduga Eddy Hiariej menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM. Eddy juga diduga menerima Rp 3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Kemudian, Helmut juga diduga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Disinyalir uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).