HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelaporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Roy Suryo terus mengalami perkembangan setiap waktunya.
Dimana kali ini Penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil sejumlah ahli untuk mendalami dugaan adanya potensi pidana atas pelaporan yang telah diterima sebelumnya.
“Penyidik sudah meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa (9/1) seperti dikutip Holopis.com.
Trunoyudo menjelaskan, para ahli yang dimintai keterangannya itu berasal dari berbagai bidang keilmuan. Sehingga, akan didalami apakah memang Roy Suryo layak untuk kembali dijadikan tersangka.
“Meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ITE satu orang,” imbuhnya.
Sementara itu, sampai saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami dua pelaporan lainnya terhadap Roy Suryo yang menuding adanya kecurangan saat debat cawapres beberapa waktu lalu.
“Terkait dua laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Selain meminta klarifikasi empat ahli, Trunoyudo menambahkan bahwa penyidik Bareskrim Polri juga meminta klarifikasi terhadap tiga orang saksi.
“Tiga orang saksi, yakni AF, AW dan WS,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang disampaikan Roy terkait debat Cawapres yang diselenggarakan oleh KPU RI pada hari Jumat, 22 Desember 2023 lalu.
“Saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo tadinya oleh KPU, jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil. Bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti,” kata Muannas.
Ia merasa bahwa pelaporan ini dilakukan agar ujaran Roy tidak semakin liar di media sosial, apalagi sudah menjadi pembahasan publik luas hingga influencer.
“Biar tidak ada fitnah,” tukasnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri, dengan terbutnya surat pelaporan dengan nomor : STTL/2/I/2024/Bareskrim Tertanggal 02 Januari 2024 atas tuduhan tindak pidana SARA, pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran dan penghinaan terhadap KPU (Penguasa Umum/Lembaga Negara) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.