Advertisement
Categories: Polhukam

Mahfud MD Ajari Petisi 100 Untuk Makzulkan Presiden Jokowi

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD diminta untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi (Joko Widodo) jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Permintaan tersebut disampaikan oleh sejumlah tokoh mulai dari Faizal Asegaf, Marwan Batubara serta sejumlah tokoh lain yang tergabung dalam Petisi 100.

Mahfud MD bahkan diketahui menerima tawaran pemakzulan itu dari para tokoh di kantor Kemenpolhukam RI di Jakarta.

“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi dan minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/1).

Namun, Mahfud kemudian tidak serta merta menolak pemakzulan tersebut melainkan mengajari para tokoh itu menggunakan cara lainnya.

“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” ungkapnya.

Rencana pemakzulan presiden itu pun kemudian baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya ditambah dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.

“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” ujarnya.

Petisi 100 itu kemudian juga meminta Mahfud MD untuk memproses aduan pelanggaran Pemilu yang diklaim sudah berjalan dengan tidak adil.

“Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada,” jelasnya.

Namun, lagi-lagi Mahfud mengajari mereka untuk melaporkan hal tersebut langsung kepada KPU, Bawaslu, maupun DKPP.

“Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil dulu agar masuk ke dalam UUD penyelenggara pemilu itu adalah KPU, yang adalah lembaga independen, tetap, mandiri. Sebagai lembaga negara isinya kan itu, nggak boleh saya masuk situ,” tegasnya.

“Kalau laporan desk pemilu di Polhukam kita kasihkan nanti ke Bawaslu, ke KPU, atau ke DKPP silakan saja,” sambungnya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Mahfud MD Masih Optimis Pemberantasan Korupsi era Prabowo, Kita Tunggu Setelah 6 Bulan

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa masih ada harapan besar kepada pemerintahan…

16 menit ago

Jelang Natal, Harga Emas di Pegadaian Masih Tak Bergerak

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau masih tidak bergerak pada…

31 menit ago

Jadwal dan Link Live Streaming Misa Natal 2024 di Katedral Jakarta

Misa Natal 2024 akan berlangsung pada malam dan puncak Hari Raya Natal di Gereja Katedral…

46 menit ago

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Hujan Sejak Pagi Hari, Cek Sebarannya

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

1 jam ago

Cuaca Jateng Berpotensi Turun Hujan, Cek Sebarannya

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

1 jam ago

PT LIB Bilang Gini Terkait PSM Makassar Mainkan 12 Orang Hadapi Barito Putera

PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB merespon mencuatnya soal PSM Makassar yang tampil dengan…

2 jam ago