Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Mahfud MD Ajari Petisi 100 Untuk Makzulkan Presiden Jokowi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD diminta untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi (Joko Widodo) jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Permintaan tersebut disampaikan oleh sejumlah tokoh mulai dari Faizal Asegaf, Marwan Batubara serta sejumlah tokoh lain yang tergabung dalam Petisi 100.

- Advertisement -

Mahfud MD bahkan diketahui menerima tawaran pemakzulan itu dari para tokoh di kantor Kemenpolhukam RI di Jakarta.

“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi dan minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/1).

- Advertisement -

Namun, Mahfud kemudian tidak serta merta menolak pemakzulan tersebut melainkan mengajari para tokoh itu menggunakan cara lainnya.

“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” ungkapnya.

Rencana pemakzulan presiden itu pun kemudian baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya ditambah dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.

“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” ujarnya.

Petisi 100 itu kemudian juga meminta Mahfud MD untuk memproses aduan pelanggaran Pemilu yang diklaim sudah berjalan dengan tidak adil.

“Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada,” jelasnya.

Namun, lagi-lagi Mahfud mengajari mereka untuk melaporkan hal tersebut langsung kepada KPU, Bawaslu, maupun DKPP.

“Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil dulu agar masuk ke dalam UUD penyelenggara pemilu itu adalah KPU, yang adalah lembaga independen, tetap, mandiri. Sebagai lembaga negara isinya kan itu, nggak boleh saya masuk situ,” tegasnya.

“Kalau laporan desk pemilu di Polhukam kita kasihkan nanti ke Bawaslu, ke KPU, atau ke DKPP silakan saja,” sambungnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru