Selasa, 14 Januari 2025

Ganjar Kesal ke Bambang Pacul : Tak Representasikan PDIP

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ganjar Pranowo menyatakan tidak terima dengan tuduhan yang disampaikan oleh Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengenai peran ‘korea-korea’ saat pembahasan pengesahan sebuah RUU.

Pasalnya, pernyataan tersebut kemudian dianggap menjadi representasi sikap PDIP selama ini yang tunduk kepada Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umumnya dalam menyusun sebuah produk legacy.

“Kalau kemudian ada pendapat dari ketua komisi kemarin seperti itu pendapatnya pribadi, boleh? Boleh. Karena dia siapa? Dia anggota DPR boleh berpendapat. Tapi apakah dia merepresentasikan? Tidak. Dia tidak merepresentasikan itu,” kata Ganjar dalam pernyataannya pada Senin (8/1) seperti dikutip Holopis.com.

Ganjar berdalih bahwa lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset karena harus melewati lobi yang sangat panjang.

“Ada, bisa. Jadi tidak semuanya. ada UU yang memang kadang-kadang lobi-nya panjang sekali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Megawati Ngambek Survei Ganjar-Mahfud Selalu Jeblok

Hal itu diakui dikarenakan berdasarkan pengalaman Ganjar Pranowo semasa berada di DPR, mereka harus menyesuaikan UU tersebut agar tidak mengganggu pihak tertentu.

“Ada yang kadang-ladang karena kemudian mungkin ada kepentingan-kepentingan yang tidak merasa terganggu bahwa ini baik. Itu terjadi. Itu realitas yang ada,” ucapnya.

Pria yang pernah tersangkut kasus korupsi e-KTP itu juga mengakui bahwa peran presiden masih bisa diintervensi ketua umum saat menginisiasi pembahasan RUU.

“Bisa saja kalau sudah keputusan jadi Presiden, inisiasi UU bisa diberikan dari eksekutif. Maka saya katakan prosesnya masuk. Prioritas pemerintah pertama dan itu bisa dilakukan,” ucapnya.

Terkait dengan isu UU Perampasan aset, ternyata memang sudah diajukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini. Bahkan naskah RUU tersebut sudah sampai diserahkan ke Baleg DPR RI namun tak kunjung dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas bersama. Hingga akhirnya, pada RDP dengan Komite TPPU pada hari Rabu 29 Maret 2023, Mahfud MD juga sudah menyinggung dan menagih pengesahan RUU tersebut.

Baca Juga :  Ngaku Tak Bakal Koalisi dengan Partai Pendukung UU Cipta Kerja, Kok Iqbal Merapat ke Ganjar ?

Hingga akhirnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memberikan jawaban yang dinilai banyak mengagetkan semua pihak, bahwa mereka merasa tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset jika tidak diperintah oleh Ketua Umumnya, termasuk Megawati Soekarnoputri dari PDIP.

“Pak Mahfud tanya pada kite, tolong dong, undang-undang perampasan aset dijalanin. Republik di sini nih gampang melaksanakannya nih. Lobinya jangan di sini, pak. Ini korea-korea ini semua nurut bosnya masing-masing. Di sini boleh ngomong galak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, “Pacul berhenti!”, Siap. Laksanakan!, ya laksanakan Pak,” ucap Bambang Pacul yang merupakan politisi PDIP itu.

Ia memastikan bahwa kunci kelanjutan pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dieksekusi jika mereka sudah mendapatkan mandat dari Ketua Umum masing-masing.

Baca Juga :  PDIP Yakin Ganjar-Mahfud Siap Bertarung Gagasan

“oh, saya terang-terangan ini, gitu loh. Mungkin perampasan aset bisa, tetapi harus bicara dengan para Ketum partai dulu. Kalau di sini, nggak bisa pak, nggak bisa, teori saja. Jadi permintaan jenengan langsung saya jawab, Bambang Pacul siap kalau diperintah Juragan. Mana berani, nggak berani Pak. Sama toh? Ah.. Iyo, itu kira-kira Pak Mahfud,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral