Holopis.com HOLOPIS.COM, SUMUT – Pelaku penganiayaan Ken Admiral, Aditya Hasibuan kembali menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara dalam waktu singkat.

Putra dari pejabat Polda Sumut, AKBP Achiruddin itu pun tidak lagi tidur di Rutan Kelas I Medan karena telah mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.

“Sudah keluar dia,” kata Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/1).

Aditiya pun diketahui sudah membayar restitusi serta mendapatkan remisi dan cuti bersyarat sehingga masa penahanannya pun terasa singkat.

“Dia hukuman 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar jadi dia hanya jalani pidana pokok saja 1 tahun, terus dapat remisi dan cuti bersyarat keluar bulan 12 kemarin,” ucapnya.

Aditiya Hasibuan sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Meski begitu, Alanak AKBP Achiruddin itu hanya divonis 1 tahun dan enam bulan penjara.

Tetapi pada putusan itu, Aditiya mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hakim PT Medan menjatuhkan putusan kepada Aditiya Hasibuan 1 tahun penjara dan membayar biaya Restitusi sejumlah Rp 52.382.200.