HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan perihal masih banyaknya Kementerian/Lembaga (K/L) yang sampai saat ini menunggak setoran ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, total nilai tunggakan tersebut bahkan mencapai Rp83,7 triliun. Hanya saja, Ia tidak memerinci K/L mana saja yang memiliki tunggakan.
“Ini catatan sementara sampai dengan akhir Desember (2023) nilainya 83,57 (triliun), sedikit naik dari tahun lalu naik yang Rp 82,8 triliun. Tapi tentunya nanti kita akan menunggu hasil audit oleh BPK,” ujar Isa dalam konferensi pers beberapa waktu lalu yang dikutip Holopis.com, Minggu (7/1).
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah menerapkan mekanisme automatic blocking system (ABS) untuk menyelesaikan piutang PNBP tersebut. Sistem blokir otomotas ini dinilai efektif dalam meningkatkan penagihan piutang PNBP.
Misalnya saja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan dua kementerian yang aktif dalam menggunakan sistem ABS.
Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan yang masih memiliki tunggakan PNBP akan kesulitan melakukan kegiatan ekspor lantaran mengalami pemblokiran sejumlah layanan.
Adapun implementasi ABS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.
Dalam PMK tersebut Pasal 182, disebutkan pengelola PNBP yakni K/L dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.