HOLOPIS.COM, JAKARTA – Senator atau Anggota DPD Provinsi Bali Arya Wedakarna alias AWK tengah berurusan dengan hukum, buntut ucapannya yang diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Adapun ucapan yang diduga menyinggung SARA idilontarkan pria yang bernama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa itu saat menyampaikan argumennya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kala itu, dia menolak frontliner di bandara internasional di Pulau Dewata itu menggunakan penutup kepala atau hijab. Sontak ucapan itu pun menuai reaksi keras dari sejumlah pihak yang berujung pada laporan polisi.
Namun terlepas dari kasus tersebut, sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah, Arya tentu diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannyan melalui situs e-LHKPN KPK. Ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Dalam laporan tersebut, Arya mengaku memiliki harta kekayaan senilai Rp 8.145.918.701. Sebagian besar hartanya ini berupa tanah dan bangunan, dengan total nilai Rp 5.720.700.000.
Adapun aset tanah dan bangunan yang dimiliki Arya sebagian besar terletak di Bali dan satu di Jakarta dengan rincian sebagai berikut;
- Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Kota Denpasar, warisan senilai Rp 200.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 700 m2/496 m2 di Kota Denpasar, warisan senilai Rp 750.100.000
- Tanah dan bangunan aeluas 870 m2/146 m2 di Kota Denpasar, hibah tanpa akta senilai Rp 750.100.000
- Tanah seluas 140 m2 di Kab/Kota Buleleng, hasil sendiri senilai Rp 300.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 400 m2/400 m2 di Kab/Kota Karangasem, hasil sendiri senilai Rp 720.500.000
- Tanah dan bangunan seluas 205 m2/250 m2 di Kab/Kota Badung, hasil sendiri senilai Rp 425.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 590 m2/590 m2 di Kab/Kota Jembrana, hasil sendiri senilai Rp 170.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1120 m2/1120 m2 di Kab/Kota Jembrana, hasil sendiri senilai Rp 170.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 13800 m2/13800 m2 di Kab/Kota Jembrana, warisan senilai Rp 501.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 3550 m2/500 m2 di Kab/Kota Jembrana, warisan senilai Rp 190.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 18920 m2/18920 m2 di Kab/Kota Jembrana, warisan senilai Rp 190.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/500 m2 di Kab/Kota Gianyar, hasil sendiri senilai Rp 287.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 18920 m2/18920 m2 di Kab/Kota Klungkung, hasil sendiri senilai Rp 172.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 19190 m2/19190 m2 di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri senilai Rp 895.000.000
Selain itu, Arya juga memiliki tujuh aset berupa alat transportasi dan mesin dari hasil sendiri dengan total nilai Rp 1.311.700.000. Aset tersebut terdiri dari tiga unit motor dan empat unit mobil.
Ketujuh aset tersebut diantaranya motor Honda tahun 2009, tahun 2010, dan tahun 2011. Ketiga unit motor ini masing-masing bernilai Rp 2.900.000, sehingga total nilainya Rp 8.700.000. Kemudian ada mobil Nissan March tahun 2013 senilai Rp 90.000.000.
Lebih lanjut ada juga mobil BMW tahun 2012 senilai Rp 739.000.000, mobil Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp 249.000.000, dan mobil Marcedes Benz tahun 2018 senilai Rp 225.000.000.
Kemudian Arya juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.001.400.000. Dia juga memiliki surat berharga, serta kas dan setara kas senilai Rp 112.118.701. Di luar itu dirinya juga tercatat tidak memiliki utang. Sehingga, total harta kekayaan Arya Wedakarna bernilai Rp 8.145.918.701.