Advertisement
Categories: Polhukam

Instagram Jadi Sasaran Empuk Penyebaran Ujaran Kebencian di Masa Kampanye

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengklaim sudah menemukan adanya ratusan tindakan pelanggaran Pemilu di media sosial selama masa kampanye ini.

Berdasarkan penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat, ditemukan setidaknya ada 204 pelanggaran yang telah dilakukan.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pelanggaran itu terbagi atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.

“Ujaran kebencian ada 194 konten atau 95 persen, lalu politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen,” kata Lolly dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/1).

Lolly kemudian menyampaikan fakta ketika media sosial Instagram saat ini menjadi saluran media sosial yang terbesar yang digunakan oleh para pelanggar tersebut.

Dimana untuk media Instagram sebanyak 72 konten melanggar (35 persen). Kemudian di Facebook 69 konten (34 persen), Twitter 54 konten (27 persen), TikTok 7 konten (3 persen), dan YouTube merupakan platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten (1 persen).

Dari sebagian besar temuan tersebut, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sedangkan sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu yakni Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten.

“Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden,” imbuhnya.

Dari 204 konten melanggar tersebut, sampai saat ini sudah ada sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dilakukan tindakan berupa takedown.

“Dari 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Bahaya Kurang Tidur bagi Kesehatan

Kurang tidur adalah kondisi di mana seseorang tidak mendapatkan waktu tidur yang cukup atau tidur…

15 menit ago

Warga RI Masih Doyan Belanja, Transaksi Harbolnas 2024 Tembus Rp31,2 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melaporkan transaksi yang berhasil dibukukan pada ajang Hari Belanja…

30 menit ago

Persebaya Pantang Remehkan Bali United

Persebaya Surabaya akan bertandang ke markas Bali United. Meski dinilai sedikit diunggulkan karena tren positif…

45 menit ago

Pria di Sidrap Kritis Usai Dibacok Teman Gegara Miras

Seorang Pria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ateng (49) kritis usai dibacok rekannya…

60 menit ago

Tiga Wakil Badminton Indonesia Ini Dipastikan Absen di Malaysia Open 2025

Malaysia Open 2025 Super 1000 akan jadi turnamen pembuka rangkaian pertandingan BWF tahun depan. Menatap…

1 jam ago

Frenkie de Jong Diklaim Kemungkinan Hijrah ke Arab Saudi

Pemain andalan Barcelona Frenkie de Jong diklaim berpotensi pergi meninggalkan Blaugrana dan hijrah ke Arab…

1 jam ago