HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo memang diwajibkan melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Dalam menjalankan tugasnya itu, menurut Yudi tak pantas Rafael disebut berjasa karena memang ia menjalankan kewajibannya sebagai pegawai lembaga negara di bawah Kementerian Keuangan itu.
“Berjasa kan memang bagian dari tugasnya, kan dia digaji sebagai ASN,” kata Yudi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/1).
Menurut Yudi, sebagai pegawai lembaga negara maka Rafael dilarang keras melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan institusi maupun negara. Jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut, maka sudah seharusnya negara mengambil seluruh aset yang menjadi hak negara karena dikorupsi oleh Rafael.
Bahkan dalam arti, Yudi menilai seharusnya pelaku korupsi harus mendapatkan konsekuensi lebih dari tindak kejahatan yang mereka lakukan, yakni disita seluruh asetnya yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi yang dilakukan.
“Justru harusnya jika terbukti korupsi, hakim harus memperberat vonis penjaranya dan rampas semua aset terkait perkara korupsinya,” tegasnya.
Reaksi Yudi ini berkaitan dengan permohonan Rafael Alun Trisambodo yang memohon agar asetnya yang saat ini tengan disita dapat dikembalikan negara. Hal ini karena menurut Rafaelm dirinya sudah banyak berjasa kepada negara sepanjang dirinya menjalankan tugasnya di DJP.
“Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) kepada Majelis Hakim yang terhormat dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan diri Terdakwa untuk memutus sebagai berikut: terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat membacakan duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Di dalam duplik yang dibacakan Junaedi, ia memohon agar majelis hakim membebaskan Rafael Alun Trisambodo atas segala bentuk tuntutan dan tuduhan, sekaligus meminta agar majelis hakim mengembalikan nama baik kliennya itu karena merasa seluruh kejahatannya tidka terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” ujarnya.
“Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan,” lanjutnya.
Rafael dituntut 14 tahun penjara. Baca selengkapnya di halaman kedua.