HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berbicara terkait penggunaan NIK atau Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dia menjelaskan, bahwa kebijakan yang akan segera diterapkan dalam waktu dekat itu mempermudah masyarakat wajib pajak dalam hal perpajakan, dimana mereka tidak perlu lagi menggunakan nomor identitas yang berbeda untuk keperluan perpajakan.

“Teman-teman pembayar pajak semuanya enggak perlu pakai NPWP lagi. Sekarang pakai NIK,” kata Sri Mulyani dalam Rapor Tahunan APBN 2023, sebagaimana dikutip Holopis.com, Rabu (3/1).

Bendahara negara itu pun menyoroti perihal asumsi publik yang selama ini menganggap remeh kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP. Padahal menurutnya, kebijakan tersebut dalam prosesnya tidak semudah seperti yang dibayangkan.

“Itu transformasi (penggunaan NIK sebagai NPWP) kayaknya cuman ngomong ‘Oh, NPWP pindah ke NIK, tapi by system itu perubahannya luar biasa rumit,” tuturnya.

Seperti informasi Sobat Holopis, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP atau yang dikenal dengan NPWP 16 digit mundur, dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Mundurnya jadwal implementasi ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2023 yang mengubah PMK Nomor 112/2022.

Adapun keputusan ihwal mundurnya jadwal implementasi ini mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi coretax administration system (CTAS), yang baru dilakukan pada pertengahan tahun 2024 ini.

Selain itu, ada pertimbangan terkait dengan telah dilakukannya asesmen kesiapan seluruh stakeholder terdampak, serta wajib pajak.

Dengan demikian, NPWP berformat 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Sementara untuk NPWP 16 digit, yang merupakan nomor NIK digunakan secara terbatas hanya pada sistem aplikasi yang ada sekarang ini, dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.