Roy Suryo Dipolisikan, Diduga Langgar UU ITE

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Roy Suryo resmi dilaporkan oleh elemen masyarakat bernama Pilar 08. Mereka melaporkan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut terkait dengan tudingan Gibran Rakabuming Raka menggunakan ear feeder saat debat kedua Pilpres 2024.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024. Dalam laporannya, Roy Suryo dituduhkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

“Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo,” kata Ketua Bidang Hukum Pilar 08, Anfi Fajar dalam keterangannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (2/1) seperti dikutip Holopis.com.

Sebelumnya, akun Twitter/X pribadinya, Roy Suryo meminta KPU untuk berlaku adil kepada semua peserta debat. Roy menyebut bahwa Gibran Rakabuming Raka telah mengenakan tiga alat khusus saat debat, di antaranya clip on, handheld, dan earphone.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari merespons dengan menyatakan, pihaknya berlaku adil untuk setiap cawapres, termasuk mik debat untuk Gibran, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Terkait dengan tudingan Roy Suryo, konsorsium penyelenggaraan debat cawapres 2024 pada hari Jumat 22 Desember 2023 pun membantahnya. Mereka menyatakan bahwa semua cawapres peserta debat tersebut menggunakan alat yang sama.

Terkait dengan microphone yang menjadi salah satu bahan perdebatan publik di media sosial juga dijelaskan oleh mereka. Konsorsium memaparkan bahwa masing-masing Cawapres peserta debat dipasangkan 3 (tiga) buah microphone dengan jenis yang sama.

“Ketiga cawapres memakai alat pengeras suara yang sama meliputi 3 lapis devices sekaligus,” tulis konsorsium dalam siaran persnya, Selasa (26/12).

Untuk microphone pertama, Konsorsium menggunakan microphone jenis skin tone countryman yang menempel di pipi melalui cantolan telinga dan kabelnya melingkar di belakang leher peserta, serta transmitter bodypack yang dipasang di celana atau pinggang bagian belakang atau saku celana peserta.

Kemudian microphone kedua adalah jenis clip-on bodypack. Alat penangkap suara ini menempel di baju juga dengan transmitter bodypack yang dipasang di celana atau pinggang bagian belakang atau saku celana peserta.

Kemudian microphone ketiga adalah jenis WHM (wireless handheld microphone). Alat ini yang dipegang oleh masing-masing Cawapres, posisinya diletakkan di setiap podium peserta.

Dipaparkan lagi oleh Konsorsium, bahwa pemakaian tiga lapis devices ini juga telah menjadi standar yang makin banyak dipakai penyelenggara siaran live event prominen sebagai bentuk kewaspadaan bilamana terjadi malfungsi alat saat acara berlangsung.

“Dari evaluasi pelaksanaan debat perdana sebelumnya, KPU juga meminta disiapkan antisipasi akses audio berlapis untuk memastikan problem audio tidak terjadi,” terang mereka lagi.

Konsorsium juga menerangkan bahwa dinamika debat dan mobilitas peserta di atas panggung, bisa saja jadi penyebab malfungsi alat sehingga mikrofon terpasang tak bisa berfungsi normal.

“Keputusan memakai 3 lapis devices sekaligus ditujukan agar tiap lapis alat dapat menjadi cadangan, jika alat yang lain bermasalah,” sambungnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral