HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra turut angkat bicara atas video viral pernyataan anggota DPD asal Bali Arya Wedakarna.
Dalam video yang dimaksud, pemilik nama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa tersebut menyampaikan dengan nada kesal dan tinggi, mengatakan tidak mau melihat petugas bandara yang perempuan menggunakan hijab atau yang disebutnya penutup kepala.
Ia menginginkan petugas bandara yang menyambut atau bertemu langsung dengan para wisatawan terutama wisatawan mancanegara itu memperlihatkan rambutnya.
Menurut Gurun, pernyataan Arya berpotensi bukan hanya melawan nilai-nilai hukum, melainkan nilai moralitas etiknya sebagai pejabat publik.
“Sebagai pejabat publik seharusnya ia menjaga bukan melawan nilai-nilai etika dan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pernyataan dia tentang penutup kepala itu tendesius, syarat dengan kebencian, berbau SARA, jelas kita tidak terima ini,” kata Gurun Arisastra kepada Holopis.com, Rabu (3/1).
Menurut Gurun, yang dilakukan Arya Wedakarna terkait penutup kepala diduga mengarah pada ujaran kebencian dan merusak harmonisasi atau keutuhan bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, Gurun pun berencana bahwa organisasinya akan melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI dan juga ke Bareskrim Polri.
“Iya kita laporkan etiknya ke Badan Kehormatan, dan pidananya yakni ujaran kebencian ke Polisi besok,” Ujar Gurun
Lebih lanjut, Gurun menegaskan bahwa apa yang diujarkan oleh Arya Wedakarna bisa merusak tatanan sosial dan memicu kegaduhan publik.
“Ini mengkhawatirkan, membahayakan, lisannya berpotensi mengarah mencederai kehormatan lembaga legislatif yang semestinya menjadi punggawa menjaga harmonisasi bangsa dalam segala situasi, apalagi pada masa tahun politik maka harus bertanggung jawab menjaga stabilitas negara,” pungkasnya.